Alamat: Jl. Talang Tembaga No. 41 Kelurahan Lemah Abang Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat -Indonesia

Cari di sini

Senin, 28 Desember 2009

Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 Mengundang Kontroversi

Sebagai payung hukum pelaksanaan Ujian Nasional pada tanggal 13 Oktober 2009 diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75 Tahun 2009 yang mengundang kontroversi di kalangan dunia pendidikan. Disebabkan pada Pasal 14 ayat 1 dan 2 permendiknas mengharuskan agar peserta UN SMA/MA mengikuti pelaksanaan ujian disatuan pendidikan lain atau bukan disekolah asal dan peserta dalam satu ruang ujian harus dari berbagai sekolah. Pasal 14 permendiknas diatas mengundang kontroversi sebab dapat berpengaruh pada psikologis siswa.

Coba kalian bayangkan bila siswa tersebut berada di sekolah daerah terpencil, apa yang akan dirasakan?. Untuk ke kota saja mereka jarang, sehingga sebelum bertempur menghadapi soal UN mereka sudah down duluan. Sehingga tidak maksimal dalam menghadapi UN tersebut.

Untung saja pemerintah pusat sangat cerdik melihat itu semua dan bertindak cepat dengan merubah Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 dengan Permendiknas Nomor 84 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada Tanggal 14 Desember 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar