Alamat: Jl. Talang Tembaga No. 41 Kelurahan Lemah Abang Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat -Indonesia

Cari di sini

Minggu, 20 Desember 2009

Pukulan Fisik Picu Penurunan IQ Anak

Pukul anak sebagai medium penyadaran ternyata tidak hanya berdampak buruk terhadap psikologis tetapi juga tingkat kecerdasan. Penelitian yang dilakukan Universitas New Hampshire, AS melaporkan, sebagian besar dari anak yang kerap dipukul orang tua memiliki tingkat intelegensia (IQ) yang rendah.

Lebih dari itu, penelitian juga mencatat hasil lain mengejutkan dimana anak yang mengalami perlakuan keras akan mengalami kesulitan untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Semua orang tua pasti ingin anak mereka pintar. Penelitian ini menunjukan bagaimana efek negatif dari perlakukan keras orang tua dan koreksi kesalahan perlakuan dilain pihak guna mencegah hal itu terjadi,” tukas salah satu peneliti. Murrat Strauss dari Universitas New Hampsphire, AS seperti yang dikutip Yahoonews, pekan lalu.

Penelitian menggunakan metodologi yang menghubungkan antara perlakuan keras dan intelegensia. Metodologi ini mengaitkan sejumlah hubungan lain semisal status ekonomi.

“Anda mungkin akan mengatakan buktikan, tapi saya pikir metode ini akan memberikan berapa laternatif. Saya yakin bahwa perlakukan keras dari orang tua akan membuat perkembangan mental dan kemampuannya menurun secara perlahan,” tegasnya.

Penelitian mengambil sampel 1510 anak yang terbagi menjadi dua grup rentang usia. Grup pertama berpopulasi 806 anak dengan rentang usia 2-4 tahun dan grup kedua berpopulasi 704 anak dengan rentang usia 5-9 tahun. Peneliti lalu memberikan tes IQ diawal dan 4 tahun kemudian.

Kedua grup masing-masing terdiri dari anak yang mendapatkan perlakukan keras dan tidak dari masing-masing orang tua anak. Hasilnya, kata Strauss, tercatat hal yang siginifikan. Sebagian dari anak-anak yang mengalami perlakuan keras mengalami keterlambatan perkembangan IQ dari tes awal dan tes lanjutan 4 tahun kemudian. Peningkatan IQ justru terjadi pada anak yang tidak mengalami perlakuan keras.

Menurut Pengamat Anak dan Keluarga dari Duke Univesity, Jennifer Lansford menilai hasil penelitian begitu menarik. Dia juga berpendat, penelitian yang dilakukan memiliki dasar fondasi yang kuat. “Mengacu pada perkembangan anak, dimungkinkan bahwa anak dengan IQ rendah berkaitan dengan masalah displin secara fisik yang berlebih,” tukasnya.

Faktor Psikologis

Penelitian lantas mencari cara mengapa IQ anak secara siginifikan mengalami penurunan usai mendapatkan perlakukan keras. Kesimpulan mengacu pada faktor psikologis anak selama mendapatkan perlakuan keras.

“Setiap orang pasti percaya, dipukul oleh orang tua tentu memberikan bekas trauma mendalam pada anak,” papar Strauss. Lebih jauh dia menjelaskan, trauma itu berefek stress pada anak saat menghadapi situasi sulit dan kondisi tersebut membuat anak kesulitan mengeluarkan kemampuannya.

“Dengan memukul, orang tua hanya bisa mendapatkan perhatian dan sikap patuh si anak saat dipukul saja. Ini menghalangi anak untuk berpikir bebas,” komentar Elizabeth Gershoof, Pakar Anak asal Universitas Texas. Sehingga, kata dia, anak hanya berprilaku benar saat dipukul saja atau anak hanya melakukan sesuatu karena teringat akan pukulan, bukan inisiatif.

Sebab itu, Gershoff menyarankan kepada para orang tua untuk segera menghentikan kebiasaan memukul saat anak melakukan kesalahan atau ketika sikap anak tidak pantas.

Leave a Comment » | Artikel | Permalink
Ditulis oleh Humas Ibnu Sina Al-Jawahir
Orang Tua Cerai, Anak Diasuh Siapa?
November 16, 2009

Tak ada satu pasangan pun yang mengharapkan pernikahan mereka berakhir dengan perceraian. Namun, biduk rumah tangga, kerap kali berakhir dengan perceraian sesuatu yang halal, tetapi paling dibenci Allah SWT. Meski begitu, angka perceraian di Tanah Air justru menempati urutan pertama di kawasan Asia, mencapai 200 ribu kasus per tahunnya.

Perceraian kerap kali membawa konsekuensi yang sangat berat, yakni masalah anak-anak. Siapa yang berhak mengasuk anak, ayah ataukah ibunya? Terkait masalah ini, Islam mengenal istilah hadlanah . Menurut Imam al-San’ani’ hadlanah berarti memelihara seorang anak yang belum (atau tidak) bisa mandiri, mendidik dan memeliharanya untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang bisa merusak dan mendatangkan mudharat.

Para ulama bersepakat, hak mengasuh anak yang belum akhil balig harus diutamakan kepada ibunya. Ini mengingat kaum wanita dianggap lebih memiliki jiwa keibuan, dibandingkan kaum lelaki. Ketentuan ini memiliki dasar hukum yang kuat yakni hadis Nabi SAW.

”Seorang perempuan berkata kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, anakku ini, aku yang mengandungnya, air susuku yang diminumnya, dam di bilikku tempat berkumpulmya bersamaku, ayahnya telah menceraikanku dan ingin memisahkannya dariku.” Maka Rasulullah bersabda, ”Kamulah yang lebih berhak memeliharanya selama kamu tidak menikah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim mensahihkannya)

Zaitunah Subhan dalam bukunya bertajuk Menggagas Fikih Perempuan , memaknai hadis ini sebagai ketentuan hukum dalam memberikan pengasuhan anak kepada ibu. Hadis ini juga menjadi dasar ketetapan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 menyangkut hak pemeliharaan anak.

Meski begitu, seorang ayah juga tak lepas dari kewajiban untuk menanggung biaya pemeliharaannya. Tanggung jawab ayah tidak lantas hilang hanya karena terjadinya perceraian. Zaitunah menggarisbawahi kelanjutan hadis Rasulullah yang menekankan kalimat ‘’selama kamu tidak menikah.”

Sehingga, tutur Zaitunah, seandainya si ibu menikah kembali, hak pengasuhan bisa tak berlaku lagi. Pemeliharaan anak pun dapat beralih kepada ayah. ”Alasannya, bila ibu menikah lagi, besar kemungkinan perhatiannya akan beralih kepada suaminya yang baru, sehingga pengasuhan yang diberikan jadi kurang maksimal,” ungkapnya.

Ibrahim Muhammad al-Jamal berpendapat, hak asuh ayah sebenarnya tidak tertutup sama sekali. Ada kalanya, ayah justru lebih arif dan lebih tahu akan kebutuhan sang anak. Jadi hal itu bisa diatur, sekalipun anak tetap berada di sisi ibunya dan tetap dalam pemeliharaannya.

Hanya saja, menurut al-Jamal, pengasuhan terhadap anak yang masih kecil, sebaiknya tetap diprioritaskan kepada ibu. ”Pada hakikatnya, wanita manapun sama dalam cintanya kepada anak, perhatian terhadap keselamatannya serta pembelaannya terhadap bahaya yang mengancam anak,” papar al-Jamal dalam bukunya berjudul Fikih Wanita .

Berbeda halnya apabila sang anak sudah mumayyiz (sudah berusia 12 tahun). Penentuan pengasuhan diserahkan kepada pilihan anak sendiri, apakah ingin bersama ayah atau ibunya. Meski begitu, sebagian ulama berpandangan agar hakim sepatutnya tak begitu saja menyerahkan pilihan kepada anak.

Hakim pengadilan agama diminta untuk melakukan penelitian lebih dulu mana yang lebih bisa membawa maslahat bagi anak tersebut. Jika hasil penelitian menunjukkan ibu lebih dapat dipercaya dalam memelihara anak, maka sebaiknya pengasuhan diberikan kepada ibu, atau sebaliknya.

”Dan hakim bisa mengabaikan pilihan anak demi kepentingannya di masa depan,” ungkap Imam Asy-Syaukani. Sejatinya, Islam mengatur pemeliharaan anak sedemikian rupa, karena menginginkan yang terbaik. Anak yang terlahir ke dunia sebagai titipan Allah SWT, harus dipelihara dengan sungguh-sungguh, baik oleh orangtua maupun kerabatnya.

Sementara bagi anak yang yatim piatu dan tidak pula memiliki kerabat, pemeliharaannya menjadi tanggungan negara. Menurut al-Jamal, pemerintah akan menunjuk siapapun yang cakap untuk memeliharanya. Sesungguhnya anak adalah titipan dan amanah dari Sang Khalik yang harus dijaga dan dibesarkan dengan penuh cinta dan kasih sayang. Sebuah perceraian tak boleh merugikan anak-anak, yang akan menjadi penerus di masa depan. yus/berbagai sumber/itz

Syarat-syarat Mengasuh Anak

1. Baligh dan berakal
2. Mampu mendidik
3. Terpercaya dan berbudi luhur
4. Islam. Orang non-Muslim tidak bisa diserahi memelihara anak.
5. Tidak bersuami. Wanita yang sudah menikah lagi, maka gugurlah haknya untuk memelihara anak dari suaminya yang lama.
sumber: buku Fiqih Wanita .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar